News  

Mantan Sekda Kuansing : Pelaksana Jabat Plt Eselon III Berpotensi Penyalahgunaan Wewenang

Kuansing,metrosumatranews.com.
Mantan Sekretaris Daerah  Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Drs H Zulkifli, M. Si mengingatkan bahwa penunjukkan pelaksana tugas ( Plt ) jabatan struktural pada instansiKuansing – Mantan Sekretaris Daerah  Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ), Drs H Zulkifli, M. Si mengingatkan bahwa penunjukkan pelaksana tugas ( Plt ) jabatan struktural pada instansi pemerintahan ada aturan baku yang tidak boleh dilanggar

Hal ini dikatakan Zulkifli menanggapi konfirmasi Sabangmeraukenews.com Selasa (19/7) terkait banyaknya pelaksana atau staf yang diangkat menjadi Plt Eselon III dilingkungan Pemkab Kuansing oleh Plt. Bupati Suhardiman Amby.

Menurut Zulkifli jabatan Plt dapat diberikan bagi pejabat satu tingkat dibawah, setara dan diatas formasi jabatan yang akan di Plt kan.

Contohnya untuk Plt Eselon III dapat dipercayakan pada pejabat eselon IV atau jabatan fungsional setara eselon IV atau pejabat eselon II.

” Atau dapat bagi pejabat eselon III ( setara ) yang lain,”katanya.

Jika aturan ini tidak diterapkan katanya dapat menimbulkan sejumlah dampak. Seperti tidak ada kepastian hukum terhadap karier yang bersangkutan . Beban kerja relatif berat. Ketelitian akan berkurang . 

Lalu tidak fokus, inovasi akan berkurang. Kaderisasi karier tidak jalan. Kecendrungan penyalahgunaan wewenang akan semakin tinggi.

” Beban psychis dan fisik berat, akan mudah terganggu kesehatan,”katanya.

Pengangkatan pelaksana diantaranya terdapat pada tiga Plt Kabid di BPBD Kuansing dan OPD lainnnya. (H).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *