JAKARTA,metrosumatra.com.
– Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni menyambut baik kedatangan Bupati Kuantan Singingi, Dr H Suhardiman Amby beserta rombongan yang melakukan audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Menteri Kehutanan menyatakan akan mempelajari lebih lanjut berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terkait penyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahan masyarakat, ujarnya.
“Kita akan pelajari lebih lanjut, dan jika memungkinkan akan kita penuhi,” ujar Raja Juli Antoni.
Menteri Kehutanan juga memberikan apresiasi kepada Bupati Kuansing ,Dr H Suhardiman Amby yang dinilai aktif dan intensif melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat dalam upaya mendukung percepatan pembangunan daerah.
Menurutnya, koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat penting untuk mencari solusi atas berbagai persoalan tata ruang dan pengelolaan kawasan hutan,kata Raja Juli yang juga anak jati diri Lubuk Jambi Kuansing itu.
Pertemuan kali ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang telah beberapa kali dilakukan sebelumnya antara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kementerian Kehutanan, ujar Bupati Suhardiman kepada awak media lewat sambungan telpon.
Adapum Fokus pembahasan lebih diarahkan pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing terkait perubahan peruntukan sejumlah lahan yang saat ini masih berstatus kawasan hutan,ujarnya.
Bupati Dr.H Suhardiman Amby hadir didampingi Ketua DPRD Kuansing, H. Juprizal, SE, MSi, Asisten I Setda Kuansing dr. Fahdiansyah, Kepala Dinas Perkebunan Andriyama, Kabag Tapem Setda Kuansing Sigi Purnomo, Camat Singingi Hilir, serta Camat Logas Tanah Darat dan perwakilan Kecamatan Pucuk Rantau.
Kabag Tapem Setda Kuansing, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama audiensi tersebut adalah memperjuangkan pembebasan lahan masyarakat yang saat ini masih masuk dalam kawasan hutan agar dapat menjadi bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), ujar Sigit.
“Sesuai dengan yang disampaikan beberapa waktu lalu secara langsung, pertemuan kali ini lebih fokus pada realisasi usulan yang telah disampaikan Pemkab Kuansing kepada Menteri Kehutanan,” jelas Sigit.
Ia menambahkan, lahan yang diusulkan tersebut diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan warga.
Secara keseluruhan, luas lahan yang diusulkan Pemkab Kuansing mencapai sekitar 3.800 hektare. Pemerintah daerah berharap usulan tersebut dapat memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga di Kabupaten Kuantan Singingi, ucapnya.
Audiensi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan lahan yang selama ini berada dalam kawasan hutan, tutupnya.(RA).
