News  

Pemko Payakumbuh Ingatkan Pihak Sekolah Untuk Konsisten Melaksanakan Permendikbud No. 17 Tahun 2017 Tentang PPDB

Payakumbuh — melalui Dinas Pendidikan mulai bertegas tegas menegakkan aturan dalam penerimaan peserta didik baru,sehingga mulai tahun ajaran 2023/2024 tidak ada lagi sekolah gemuk karena kelebihan murid dan tidak akan ada lagi sekolah yang kurus karena kekurangan murid.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Dr Dasril S.Pd M.Pd dalam percakapan dengan media ini, Selasa,(13/06) di ruang kerjanya mengatakan, selama ini terjadi terjadi pembiaran sekolah besar semakin besar,sekolah kecil semakin kehilangan murid.

Mulai dari tahun pelajaran 2021/2022 mulai di tata baik jumlah peserta didik (murid) dalam satu rombel(kelas) maupun jumlah kelas setiap tingkat, disesuaikan dengan peraturan yang ada, dan sekolah sekolah yang selama ini kelebihan jumlah murid dan rombel diminta untuk menata nya sesuai aturan yang ada yaitu Permendikbud no.17 tahun 2017 tentang penerimaan peserta didik baru dan Permendikbud no 24 th 2007 tentang standar Saranan prasarana pendidikan

Dalam Permendikbud tersebut sudah diatur, Baik sekolah negeri maupun swasta, untuk jenjang SD minimal 6 rombel/kelas,minimal 1 kelas setiap tingkat, dan maksimal 24 rombel/ kelas artinya 4 kelas pertingkat, dengan jumlah murid minimal 20 orang, maksimal 28 orang setiap rombel atau kelas.

Sementara untuk SMP minimal 3 rombel masing masing tingkat 1 rombel dan maksimal 33 rombel, dengan rincian masing masing tingkat 11 rombel.
Sementara jumlah muridnya minimal 20 orang dan maksimal 32 orang setiap rombelnya, jelas Dasril.

Sejak dua tahun yang lalu telah diperingatkan seluruh sekolah yang melebihi jumlah murid maupun rombel, agar di sesuaikan dengan Permendikbud yang mengaturnya

Cara menyesuaikannya dengan mengatur saat PPDB, dan mulai tahun pelajaran baru Juli 2023 nanti, diatur mulai dari proses PPDB tidak ada yang mendahuli menerima murid baru, kita tetapkan mulai Maret sampai April 2023 untuk zonasi dan diperpanjang bagi yang belum memenuhi kuota sampai dimulainya awal tahun ajaran, dan bagi yang telah memenuhi kuota,langsung ditutup, jadi untuk sekolah negeri pastikan dulu sudah ditampung seluruh yang ada dalam zonasi, bila kuota terpenuhi langsung dikunci,ditutup, tegas Dr.Dasril

Dengan sistem Zonasi dan konsisten menerapkan Permendikbud no 17 tahun 2017 dan no.24 tahun 2007, Kepala sekolah tidak perlu lagi mematikan HP saat PPDB, Kepala sekolah tidak perlu takut menghadapi tekanan tekanan dengan “kata balece”,karena kapasitas yang ada mampu menampung seluruh anak usia sekolah yang ada di Kota Payakumbuh, dijamin dengan sistim zonasi tidak ada yang tidak tertampung, dan dengan Permendikbud no.17 rahun 2017 itu, tidak akan ada sekolah yang tidak dapat murid, semua tertolong.

“Yang tidak tertolong itu adalah keinginan untuk memilih milih sekolah, tetapi bila juga ingin masuk sekolah yang diinginkan atau dianggap paporit, masuklah melalui jalur prestasi, bukan tidak bisa,tetapi ada jalurnya”,, ungkap Dasril.S.Pd.M.Pd.

Ketika ditanya bila masih ada sekolah yang mencoba melanggar baik jumlah rombel maupun jumlah peserta didiknya, menurut Dasril kelebihan yang dilakukan di sekolah itu,tidak diakui, dikaitkan dengan dana BOS, tidak akan direkomendasikan kelebihannya, fakta integritas nya tidak akan di ketahui Dinas,karena terjadi pembohongan data.

Diakui Dasril,memang ada sekolah yang mencoba coba dengan dalih telah terlanjur menerima melebihi kuota rombel dari 4 jadi 6, langsung kita pertanyakan integritas pengelolanya.

“Aturannya sudah jelas, dan sudah disosialisasikan sejak Januari 2023,peringatan secara tertulis juga sudah diberikan, jadi tidak ada lagi alasan untuk melanggar aturan, bagi yang masih mencoba konsekwensinya pada dana bos, guru yang mengajar di kelas yang melebihi itu,tidak diakui”, tegasnya

Dijelaskannya, dalam Permendikbud no.17 tahun2017 tentang PPDB ,Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar diaturkan pada Pasal 24 yang berbunyi, umlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut: a. SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (duapuluh) peserta didik dan paling banyak 28 (duapuluh delapan) peserta didik.

SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (duapuluh) peserta didik dan paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik; SMA dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tigaouluh enam) peserta didik;

d. SMK dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tigapuluh enam) peserta didik.

Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik dan
f. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

Sedangkan Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah
Pasal 26 Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut,
a. SD atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 4 (empat) Rombongan Belajar.

b. SMP atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
c . SMA atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
d. SMK atau bentuk lain yang sederajat berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *