KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.
– Jajaran Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi, Kamis dini hari (14/5/2026).
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar Butar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi secara ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Polsek Kuantan Mudik bersama Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan penindakan,” ujar AKP Riduan Butar Butar.
Pengungkapan dilakukan di Jalan Lintas Riau–Sumbar, kawasan Bukit Betabuh, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck warna kuning bernomor polisi BM 90xx ML yang diduga mengangkut BBM subsidi jenis solar.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 180 jiregen yang diduga berisikan solar subsidi. Dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial FWP (20) dan MYR (24), warga Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa solar tersebut akan dibawa menuju wilayah Sarolangun, Provinsi Jambi,” jelas Kapolsek.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil dump truck, 180 jiregen berisi solar, satu lembar STNK, serta dua unit telepon genggam.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Ancaman pidana terhadap pelaku yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” tegas AKP Riduan Butar Butar.
Kapolsek juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi,” tutup Kapolsek.(RA).
