KUANTANSINGINGI,metrosumatra.com.
– Polsek Singingi Hilir melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di kawasan KUD Timbul Sakoto, Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (1/6/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir IPDA Erwin S, Kom., M.H., bersama personel Polsek Singingi Hilir, menyusul adanya informasi masyarakat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di lokasi tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hukum.
“Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Singingi Hilir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan,” ujar IPTU Alferdo.
Berdasarkan hasil kegiatan, pada pukul 11.30 WIB personel berangkat menuju lokasi menggunakan satu unit kendaraan roda empat. Sekitar pukul 12.00 WIB, tim tiba di lahan KUD Timbul Sakoto, Desa Tanjung Pauh, dan menemukan tiga unit rakit PETI jenis dompeng yang berada di lokasi namun dalam kondisi tidak beroperasi.
Untuk mencegah sarana tersebut kembali digunakan, petugas melakukan tindakan penertiban dengan merusak dan membakar ketiga rakit PETI beserta peralatan yang digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku di lokasi. Selain itu, tidak ada barang bukti yang diamankan karena seluruh sarana PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Singingi Hilir serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.(RA).
