News  

Saya Mendorong Kominfo Segera Menemukan Solusi Tidak Hanya Sekedar Pemblokiran Situs

Jakarta,metrosumatranews.com,                   “Saya mendorong Kominfo segera menemukan solusi yang tidak hanya sekedar pemblokiran situs penyedia jasa jual beli data namun juga diperlukan investigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data,” kata dia, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/05/2021).

Sebagaimana kata anggota Komisi I DPR, Farah Puteri Nahlia, mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika menginvestigasi dari hulu ke hilir dengan pendekatan multi-stakeholder untuk memperkaya analisis resiko dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan dan pencurian data.


juga dikatakan, terkait dugaan kebocoran data 297 juta data WNI, situs RAID Forums mengklaim memiliki data pribadi WNI dan memperjualbelikan data pribadi tersebut. Dari hasil investigasi sementara, data pribadi yang bocor tersebut identik dengan data BPJS Kesehatan.

Ia menjelaskan jika merujuk pada pasal 64 ayat 2 RUU Perlindungan Data Pribadi tertulis setiap orang yang dengan sengaja menjual atau membeli Data Pribadi dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Politisi PAN itu menilai kejadian kebocoran data pribadi bukan yang pertama kali terjadi di Indonesia, karena itu mengapa pentingnya RUU PDP harus segera diselesaikan dan disahkan menjadi UU.

“Secara global sebenarnya kita memiliki kontrol atas privasi data pribadi kita. Hal itu dijamin dalam Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia 1948 pasal 12 dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) 1966 pasal 17, Indonesia pun sudah meratifikasi keduanya,” ujarnya.(Net/Andi)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *