Daerah  

Sebulan Berlalu, Korban BBM Pertalite Tercampur di Batusangkar Mengaku Belum Terima Kompensasi

BATUSANGKAR, metrosumatra.com.

— Janji Pertamina untuk bertanggung jawab dan mengganti kerugian konsumen yang terdampak kasus BBM jenis Pertalite tercampur di sejumlah SPBU di Sumatera Barat masih menyisakan persoalan. Meski kasus tersebut sempat viral sekitar sebulan lalu dan pihak Pertamina telah beberapa kali menyampaikan permohonan maaf, sejumlah konsumen mengaku belum menerima kompensasi atas kerugian yang mereka alami.





Keluhan tersebut datang dari sejumlah konsumen di beberapa daerah di Sumatera Barat, di antaranya Padang, Solok, Padang Panjang, Sijunjung, dan Padang Pariaman. Walaupun sebagian konsumen disebut telah menerima kompensasi, masih ada pelanggan lain yang menunggu realisasi pembayaran ganti rugi dari Pertamina sebagai bentuk tanggung jawab atas kejadian tersebut.

Salah seorang konsumen yang mengaku belum menerima kompensasi adalah Marwan, wartawan metrosumatra.com yang bertugas di Batusangkar. Ia mengungkapkan, hingga kini dirinya masih menerima jawaban berupa permohonan maaf dan janji pembayaran dari pihak Pertamina melalui layanan pengaduan WhatsApp. Bahkan, ia beberapa kali mendapat informasi bahwa petugas layanan pelanggan bernama Nadia akan menghubunginya melalui telepon, tetapi panggilan tersebut tidak kunjung diterima.

Marwan menjelaskan, dirinya mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU 14.255.577 pada 3 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 5 Oktober 2026, dibuat berita acara pemeriksaan di Bengkel Lima Saudara, Batusangkar. Dalam berita acara tersebut, disepakati penggantian biaya kerugian sebesar Rp220.000 yang dijanjikan akan ditransfer paling lambat 3 x 24 jam. Namun, setelah batas waktu yang dijanjikan berlalu, dana tersebut belum juga diterimanya. Pada 21 Oktober 2026, ia kembali memperoleh janji pembayaran disertai permohonan maaf dari pihak Pertamina.

Berbagai prosedur pengaduan pun telah ditempuh Marwan. Ia mengaku sudah menghubungi layanan Pertamina melalui nomor 135, mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik ke alamat resmi pcc.135@pertamina.com, serta memenuhi sejumlah persyaratan administrasi, termasuk mengisi formulir yang disediakan. Dokumen tersebut juga telah ditandatangani oleh pihak bengkel dan pihak SPBU 14.255.577 Kandang Ampek, Pariaman. Meski demikian, hingga berita ini ditulis, kompensasi yang dijanjikan belum diterimanya. Ia juga mengeluhkan keharusan menghubungi kembali layanan 135 melalui telepon seluler yang dikenakan biaya.

Untuk mendapatkan kejelasan, Marwan mendatangi langsung Manajer SPBU 14.255.577 Kandang Ampek, tempat ia mengisi BBM yang diduga tercampur tersebut. Manajer SPBU, Pitri, menjelaskan bahwa pihak SPBU hanya dapat mengarahkan pelanggan untuk menyampaikan pengaduan kepada Pertamina. Menurutnya, SPBU tidak memiliki kewenangan untuk membayarkan kompensasi karena BBM yang dijual juga diperoleh dari Pertamina. Marwan berharap Pertamina segera merealisasikan janji pembayaran, menuntaskan seluruh pengaduan konsumen yang belum selesai, serta memberikan kepastian waktu penyelesaian.

Ia juga menyoroti langkah Ombudsman Provinsi Sumatera Barat yang sebelumnya disebut telah meminta Pertamina bertanggung jawab dan tidak melepaskan diri dari persoalan tersebut. Namun, menurut Marwan, masih adanya konsumen yang belum menerima penggantian kerugian menunjukkan perlunya tindak lanjut yang jelas dan transparan dari pihak terkait. Hingga berita ini disusun, keterangan resmi terbaru dari Pertamina mengenai status pembayaran kompensasi kepada Marwan belum diperoleh.(Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *