Tim Provinsi Sosialisasikan Perda Nomor 6/2020 Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19

Batusangkar,metrosumatranews.com.         – “Corona Virus Disease 19 (Covid-19) tercatat masuk ke Indonesia di awal Maret 2020 yang telah memberi dampak negatif terhadap berbagai bidang, namun Sumbar dan khususnya Tanah Datar telah dan terus melakukan upaya-upaya pemutusan penyebarannya dengan berbagai kegiatan.

Demikianlah ungkapan Pjs. Bupati Erman Rahman, Selasa (6/10/2020) di hadapan tim Sosialisasi PERDA No. 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Indo Jolito Batusangkar.

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia termasuk Indonesia memang memberikan dampak nyata terhadap perkembangan berbagai sektor dan sendi kehidupan masyarakat, seperti Bidang Ekonomi, Pariwisata dan Kehidupan Sosial. Hal itu juga dirasakan kita di Provinsi Sumbar dan Kabupaten Tanah Datar khususnya.

Pemkab Tanah Datar, tambah Erman, telah mendukung pelaksanaan pemutusan penyebaran Covid-19 dengan menganggarkan dalam APBD. “Tercatat Pemkab telah melakukan beberapa refocusing anggaran dan tercatat sudah ada sekitar Rp.60 Milyar yang dianggarkan untuk pemutusan Covid 19 di tengah masyarakat, kalau diberlakukan PSBB terlalu membutuhkan biaya yang besar, maka tentu kita sangat dukung AKB diberlakukan,” ujarnya.

Erman menambahkan, Pemkab Tanah Datar juga telah melahirkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Terkait Perda Provinsi Sumbar tentang AKB tentu Pemkab Tanah Datar sudah memahami, karena juga telah lahirkan Peraturan Bupati yang juga sangat mendukung pelaksanaan AKB di Tanah Datar. Karena dalam Perda dan Perbup mengatur sanksi kepada masyarakat yang melanggar, karena itu dihimbau masyarakat untuk selalu Memakai Masker, Mencuci Tangan dengan Sabun dan Menjaga Jarak atau 3M,” tukas Bupati.

Sementara itu Ketua Tim Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat Muhammad Yani yang juga menjabat Staf Ahli Gubernur menyampaikan hal yang sama. “Pandemi Covid-19, seperti penyampaikan Pak Bupati memang sangat berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya dan pariwisata, berbagai upaya telah dilakukan Pemprov untuk menanggulangi Pandemi ini, kalau kembali kepada PSBB banyak kota dan kabupaten yang tidak sanggup karena disamping membutuhkan biaya besar, PSBB juga menghambat perekonomian masyarakat,” ujarnya.

Berangkat dari itu, tambah M. Yani, Pemprov Sumbar mengeluarkan Perda AKB agar bisa lakukan pencegahan dan pengendalian Covid 19. “Dalam Perda yang akan berlaku efektif pada 10 Oktober ini, memuat sanksi bagi perorangan yang melanggar jika tidak memakai masker di luar rumah, yaitu sanksi Administrasi, kerja sosial atau denda Rp.100 ribu di fasilitas umum. Kemudian Sanksi Pidana kurungan paling lama 2 hari atau denda Rp.250 ribu. Serta bagi pelaku usaha pembekuan izin, atau denda Rp.500 ribu sampai kurungan 1 bulan atau denda Rp.15 juta,” katanya.

Di akhir penyampaiannya M. Yani menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan agar bisa terhindar dari Covid 19 bahkan menciptakan daerah yang bebas dari pandemi ini. “Mari kita dukung AKB ini dengan penuh disiplin agar daerah kita berada di zona hijau dan bebas Covid 19,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut dihadiri Ketua DPRD H. Rony Mulyadi, Dandim 0307 Letkol Inf. Wisyudha Utama, Kapolres AKBP Rokhmad Hari Purnomo, Ketua PN Batusangkar Purnomo Hadiyarto, perwakilan Kejari, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan undangan lainnya dilanjutkan sosialisasi oleh Tim Provinsi, penyerahan secara simbolis 2600 masker, 250 leaflet dan salinan Perda.

Selepas sosialisasi, Pjs Bupati bersama rombongan menuju Pasar Batusangkar dan pasar Rambatan membagi masker gratis dan leaflet tentang AKB yang akan diberlakukan pada 10 Oktober 2020 esok. (w/stm)

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *