Pagaruyung,metrosumatranews.com. Melalui instansi terkait, Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian gelar rapat evaluasi pemetaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Jumat (21/5) di Aula kantor bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar selalu berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak.
Rapat tersebut dihadiri Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Adrion Nurdal, Kepala Dinas PU diwakili Kabid Pertanahan Fobra Rika, Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Tanah Datar Vorry Rahmad.
Richi Aprian sampaikan rapat ini dilaksanakan guna mengetahui sejauh mana potensi yang dimiliki pemerintah daerah di sisi PBB serta validasi pemetaan objek pajak.
Lebih lanjut, Wabup menekankan, agar pemungutan PBB bisa dimaksimalkan, sebelumnya data harus valid dan jelas lokasi objek pajak seperti bangunan dan luas tanah.
“Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu Pendapatan Asli Daerah, untuk itu data harus valid dan jelas kepemilikannya untuk menentukan nilai objek pajak.
Semakin besar kita meningkatkan pendapatan tentunya akan berpengaruh terhadap dana bagi hasil atau dana-dana yang diturunkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah,” kata wabup Richi.
Wabup Richi, tegaskan agar perangkat daerah terkait lakukan koordinasi secara intensif dengan BPN untuk sinkronisasi data, kapan perlu langsung turun ke lapangan bersama-sama.
Pada kesempatan tersebut Kepala BKD Adrion Nurdal sampaikan, pada saat ini pemerintah daerah untuk PBB dan BPHTB (Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan) masih menggunakan data lama, sehingga NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) rendah.
“Sebelum validasi data ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), kita harus sempurnakan peta terlebih dahulu dengan rinci dan jelas objek pajaknya, kita harapkan tahun 2022 tuntas karena ini sangat berpengaruh terhadap PAD,” ungkap Adrion.
Kabid Pertanahan Fobra Rika juga laporkan untuk data pemetaan pemerintah daerah masih mengunakan data tahun 2016, sampai saat ini sudah dilakukan pemetaan di beberapa kecamatan.
“Insya Allah tahun 2022 bisa diselesaikan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Tanah Datar melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). (H/STM)