Kuansing,metrosumatranews.com.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan melaksanakan kegiatan kegiatan Membatik Khas Kuansing Oleh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan. (28/6/2022).
Kepala Lapas Bejo, A.md.,IP,SH.,MH menyampaikan Kegiatan Membatik Khas Kuansing Oleh Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan didasari oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 Tentang Pendidikan;
Bejo menambahkan juga didasari oleh Undang-undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, Undang-undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
Kegiatan membatik diikuti oleh 20 (dua puluh) orang warga binaan lapas teluk kuantan
Kegiatan yang diikuti oleh warga binaan lapas teluk kuantan di pandu Oleh 8 (delapan) orang Instruktur dari Asosiasi Batik Kuantan Singingi yang berada di bawah naungan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kaupaten Kuantan Singingi
Pada saat Kegiatan berlangsung diawasi oleh Seksi Pembinaan Lapas Teluk Kuantan Ujar Bejo.(h).