News  

Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan Menjadikan Koran Siap Dibaca Jadi Bermamfaat

Kuansing,metrosumatranews.com.

Bagi Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan Koran yang telah selesai dibaca di manfaatkan untuk kerajinan yang lebih bermanfaat hal ini di sampaikan melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Aldino Octalaperta (22/6/2022)

Aldino Octalaperta menambahkan koran merupakan media cetak yang menyajikan informasi aktual bagi masyarakat, koran sering kali dilupakan bahkan dianggap sampah bagi banyak kalangan.

Namun itu semua tidak berlaku kata Aldino Octalaperta melalui program pembinaan kegiatan kerja industri di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, warga binaan dapat menyalurkan kreativitas dengan pembuatan “kotak Tisu” dengan memanfaatkan Koran Bekas.

Pembuatan kotak tisu tersebut tergolong mudah, hanya berbahan koran bekas, Lem kayu dan sedikit sentuhan seni oleh warga binaan.

Tak hanya sampai disitu, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan juga memanfaatkan kain perca untuk pembuatan keset kaki yang di beri nama ALKANA “Alas Kaki Karya Narapidana” . Kegiatan ini berjalan di bawah Bimbingan Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan.

Kedua produk yang di hasilkan oleh warga binaan ini akan dijual kepada masyarakat melalui penjualan ke toko, toko disekitaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan, media sosial dan “Stand hasil karya Narapidana” yang di ditempatkan di Ruang Kunjungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk kuantan. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan terus berusaha untuk mengembangkan pemasaran hasil karya tersebut agar dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

Kegiatan ini tidak serta merta hanya untuk mencari keuntungan dalam penjualan hasil karya warga binaan, hal ini dapat menimbulan dampak positif bagi warga binaan seperti mengurangi kejenuhan dalam menjalani masa pidana dan juga untuk meningkatkan kreativitas warga binaan dalam rangka persiapan Reintegrasi kepada masyarakat setelah selesai menjalani pidana Ujar Aldino Octalaperta.(h).

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *