Jakarta,metrosumatranews.com. “Kita dihadapkan dengan kondisi pandemi. Kita ditantang mengubah pelayanan birokrasi dari manual dan konvensional menjadi otomatis dan digital.
Dalam kondisi apa pun, pelayanan bagi masyarakat sesuai prinsip pemerintahan yang baik, tidak boleh berhenti. Di masa pandemi COVID-19 layanan birokrasi digital merupakan sebuah solusi dan keniscayaan dalam mengoptimalkan pelayanan publik.
Itulah kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (14/07/2021).
Sebagaimana Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto mengatakan di masa pandemi COVID-19 layanan kepada publik harus tetap dijalankan dengan mengedepankan pelayanan berbasis digital.
Pelayanan publik digital adalah bagian dari program revolusi digital yang sebelumnya telah dicanangkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly sejak 2020. Reformasi digital dilakukan melalui akselerasi pemanfaatan dukungan teknologi informasi, khususnya internet secara intensif dan masif.
Lebih jauh, layanan digital merupakan bagian dari konsep e-Government. Konsep e-Government secara teoretik dipahami sebagai upaya Pemerintah untuk memiliki kinerja serta menjalin hubungan dengan publik maupun swasta yang lebih baik.
Hal tersebut sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik hingga menumbuhkan sebuah sistem yang lebih efisien, efektif, responsif, transparan, dan akuntabel, kata Andap.
“Kita harus waspada semakin meningkatnya ancaman COVID-19, tetapi kita juga memiliki kewajiban untuk terus memenuhi hak masyarakat untuk dilayani negara,” ujar dia.
Andap mengingatkan perpindahan dari konvensional menuju digitalisasi dalam layanan publik akan memaksa aparatur negara mengubah cara bekerja. Pertama, pekerjaan akan menjadi lebih kompleks, karena sifat dari digital adalah terintegrasi.
Kedua, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan menjadi lebih kompleks dan multimodel. Sebagai konsekuensinya, muncul tuntutan. Ketiga, yaitu kolaborasi yang intens. Selanjutnya, digitalisasi akan mengganggu hierarki.
“Oleh karena itu transformasi digital dalam pelayanan publik harus diikuti dengan perubahan pola pikir,” kata dia.
Terakhir, saat ini Kemenkumham memiliki 172 aplikasi layanan publik berbasis digital. Jumlah tersebut mungkin terus mengalami peningkatan, karena saat ini terdapat puluhan aplikasi yang sedang dalam tahap penyempurnaan.(net/STM)